
Prinsip-prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik:
-
- Independen dan Berimbang:Wartawan harus bersikap independen, tidak memihak, dan menyajikan informasi secara berimbang. Tidak ada keberpihakan pada satu pihak atau kelompok tertentu.
- Profesional:Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan standar etika yang tinggi. Ini termasuk menjaga kerahasiaan sumber informasi dan menghormati kesepakatan dengan narasumber.
- Akurat dan Terverifikasi:Informasi yang disajikan harus akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Wartawan harus melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.
- Tidak Menghakimi:Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi dengan fakta, dan harus menghindari penilaian yang menghakimi.
- Melindungi Privasi:Wartawan harus menghormati privasi narasumber, terutama korban kejahatan dan anak-anak. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh dipublikasikan.
- Menghindari Konflik Kepentingan:Wartawan harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima suap atau imbalan untuk menyebarkan atau menahan informasi.
- Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah:Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu atau kelompok tertentu.
Penerapan Kode Etik Jurnalistik:
- Uji Informasi:Wartawan harus melakukan uji informasi secara cermat sebelum mempublikasikannya.
- Berimbang:Pemberitaan harus disajikan secara berimbang, dengan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang.
- Menghormati Hak Jawab:Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab.
- Meralat Kesalahan:Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan harus segera melakukan klarifikasi dan meralat informasi yang salah.
- Transparan:Wartawan harus bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengungkapkan sumber informasi.
Kode etik jurnalistik adalah pedoman penting bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan mematuhi kode etik ini, wartawan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Alamat redaksi : Kompas Nusantara.online . Karang Kebun, Sumber Lesung, Kec. Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68196
PEMBERITAHUAN PENTING UNTUK SEMUAH ANGGOTA
- Setiap anggota Media Kompas Nusantara.online WAJIB mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, anggota DILARANG KERAS melakukan perbuatan melanggar hukum,seperti pemerasan, penipuan, penyalahgunaan identitas pers, pencemaran nama baik, intimidasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
- Apabila di kemudian hari anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika, maka SEGALA BENTUK TANGGUNG JAWAB HUKUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PRIBADI YANG BERSANGKUTAN, dan BUKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB REDAKSI, PIMPINAN, MAUPUN PERUSAHAAN MEDIA.
- Pihak Redaksi BERHAK MENCABUT KEANGGOTAAN, KARTU PERS, DAN SELURUH ATRIBUT MEDIA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran.
- Surat Pemberitahuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan internal Media Kompas Nusantara.online dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan sebagai pedoman bagi anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : JEMBER JAWATIMUR
Pada tanggal : 01/01/2026
Hormat kami,
PIMPINAN REDAKSI
MEDIA KOMPAS NUSANTARA.ONLINE
