Site icon Kompas Nusantara. online

Home

Prinsip-prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik:

Penerapan Kode Etik Jurnalistik:

Kode etik jurnalistik adalah pedoman penting bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan mematuhi kode etik ini, wartawan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. 

Alamat redaksi : Kompas Nusantara.online . Karang Kebun, Sumber Lesung, Kec. Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68196

  1. Setiap anggota Media Kompas Nusantara.online WAJIB mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, anggota DILARANG KERAS melakukan perbuatan melanggar hukum,seperti pemerasan, penipuan, penyalahgunaan identitas pers, pencemaran nama baik, intimidasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  3. Pihak Redaksi BERHAK MENCABUT KEANGGOTAAN, KARTU PERS, DAN SELURUH  ATRIBUT MEDIA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran.
  4. Surat Pemberitahuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan internal Media Kompas Nusantara.online dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan sebagai pedoman bagi anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di : JEMBER JAWATIMUR
Pada tanggal   : 01/01/2026

Hormat kami,

PIMPINAN REDAKSI
MEDIA KOMPAS NUSANTARA.ONLINE

Exit mobile version