Bok Redaksi

PT MITRAMEDIA JAYA GROUP

SK.MENKUMHAM : AHU-037610.AH.01.30.Tahun 2024

NIB : 0207240129579.

NPWP : 19.770.861.3-626.000 .

SS : 02072401295790001

KBLI : 58130

Penasehat : m.mahrus ali s.pdi – moh.zaini s.pdi – Dodik setiawan

direktur utama : nurul layli s.pdi

penanggung jawab : m.sodik s.h

konsultan/penasehat hukum : m.sodik s.h, drs.adi suparto s.h,m.h .NURFATHIANA.F,.S.H.,MH,.MBA.,C.Med.,CMLC,.

pimpinan umum : Heri setiono

wakil pimpinan umum: m.mahrus ali s.pdi

pemimpin redaksi : jamak ari.

Wakil pimred : feri fadli

redaksi pelaksana : ivan fauzi

editor redaksi :

wakil editor redaksi :

tim ite : m.taufik

korwil tapal kuda : —— korwil bali : rusdi, korwil madura : m.yunus s.pdi ,korwil jakarta timur :——- kabiro jember : muzakki, kabiro bondowoso : imam gozali. kabiro lumajang : —— kabiro probolinggo: ——– kabiro situbondo : —— kabiro banyuwangi : wahyu hidayah. kabiro malang : —– kabiro gersik : kumail hasbih. kabiro lamongan : moch zainul. kabiro bojonegoro : moch junaidi. kabiro tuban : KH,muhammad mubarrok. kabiro ponorogo : moh mizar. kabiro blitar : moh irfan. kabiro surabaya —— kabiro bangkalan :——- kabiro sampang :——– kabiro pamekasan :——– kabiro sumenep :——– kabiro kediri :——- kabiro jombang :——— kabiro papua : novita sari

wartawan : febri sumantri – yulianto – samhadi – m saihol m – hariyanto – sukarya – nurhasin – TSANY BARRAQTIAR SUHARSONO

===PERINGATAN===

kepada semuah anggota jurnalis/wartawan,https://kompasnusantara.online ,ditegaskan dilarang keras melakukan tindakan perdata/pidana tetap mematuhi kode etik jurnalis,dilarang menerima uang ,pemberitaan sesuai narasumber tanpa pemotongan, jika melangar maka akan jadi tangung jawab sendiri/wartawan itu sendiri , bukan tangung jawab redaksi.(dan akan dikeluarkan dari redaksi)

  1. Setiap anggota Media Kompas Nusantara.online WAJIB mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, anggota DILARANG KERAS melakukan perbuatan melanggar hukum,seperti pemerasan, penipuan, penyalahgunaan identitas pers, pencemaran nama baik, intimidasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
  3. Apabila di kemudian hari anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika, maka SEGALA  BENTUK  TANGGUNG  JAWAB  HUKUM  MENJADI TANGGUNG  JAWAB PRIBADI  YANG  BERSANGKUTAN, dan BUKAN MENJADI  TANGGUNG  JAWAB REDAKSI, PIMPINAN, MAUPUN PERUSAHAAN  MEDIA.
  4. Pihak Redaksi BERHAK MENCABUT KEANGGOTAAN, KARTU PERS, DAN SELURUH  ATRIBUT MEDIA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran.
  5. Surat Pemberitahuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan internal Media Kompas Nusantara.online dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan sebagai pedoman bagi anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di : JEMBER JAWA TIMUR
Pada tanggal   : 01/01/2026

Hormat kami,

PIMPINAN REDAKSI
MEDIA KOMPAS NUSANTARA.ONLINE

Alamat Redaksi :Karang Kebun, Sumber Lesung, Kec. Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68196 . website : https://website-kompasnusantara-online.blogspot.com

PT MITRAMEDIA JAYA GROUP,dusun karang kebun desa sumber lesung ledokombo kabupaten jember provinsi jawa timur indonesia.Teregister NO : 470/482/35.09.28.2007/2024.HP : 082141444828/website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 

UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya: 

  • Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
  • Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
  • Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
  • Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  • Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
  • Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
    • Prinsip-prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik:
    • Independen dan Berimbang:Wartawan harus bersikap independen, tidak memihak, dan menyajikan informasi secara berimbang. Tidak ada keberpihakan pada satu pihak atau kelompok tertentu. 
    • Profesional:Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan standar etika yang tinggi. Ini termasuk menjaga kerahasiaan sumber informasi dan menghormati kesepakatan dengan narasumber. 
    • Akurat dan Terverifikasi:Informasi yang disajikan harus akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Wartawan harus melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya. 
    • Tidak Menghakimi:Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi dengan fakta, dan harus menghindari penilaian yang menghakimi. 
    • Melindungi Privasi:Wartawan harus menghormati privasi narasumber, terutama korban kejahatan dan anak-anak. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh dipublikasikan. 
    • Menghindari Konflik Kepentingan:Wartawan harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima suap atau imbalan untuk menyebarkan atau menahan informasi. 
    • Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah:Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu atau kelompok tertentu. 
  • Penerapan Kode Etik Jurnalistik:
    • Uji Informasi:Wartawan harus melakukan uji informasi secara cermat sebelum mempublikasikannya. 
    • Berimbang:Pemberitaan harus disajikan secara berimbang, dengan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang. 
    • Menghormati Hak Jawab:Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab. 
    • Meralat Kesalahan:Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan harus segera melakukan klarifikasi dan meralat informasi yang salah. 
    • Transparan:Wartawan harus bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengungkapkan sumber informasi. 
    • Kode etik jurnalistik adalah pedoman penting bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan mematuhi kode etik ini, wartawan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. 

PERATURAN INTERNAL

WARTAWAN MEDIA ONLINE
KOMPAS NUSANTARA.ONLINE


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ruang Lingkup
Peraturan ini berlaku bagi seluruh wartawan, kontributor, redaksi, dan anggota peliputan di lingkungan Media Online Kompas Nusantara.online.

Pasal 2

Landasan
Peraturan ini berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik Indonesia
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Media Online Kompas Nusantara.online
  4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia

BAB II

KEWAJIBAN WARTAWAN

Pasal 3

Setiap wartawan WAJIB:

  1. Mematuhi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
  2. Menyajikan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Mengutamakan klarifikasi dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan
  4. Menghormati hak privasi, asas praduga tak bersalah, dan martabat narasumber
  5. Menjaga nama baik Media Online Kompas Nusantara.online

Pasal 4

Wartawan wajib:

  1. Menggunakan identitas resmi media saat melakukan peliputan
  2. Melaporkan hasil liputan kepada redaksi sebelum dipublikasikan
  3. Mematuhi arahan dan kebijakan pimpinan redaksi

BAB III

LARANGAN

Pasal 5

Setiap wartawan DILARANG KERAS:

  1. Membuat, menyebarkan, atau mempublikasikan berita bohong (hoaks)
  2. Melakukan pemerasan, intimidasi, atau ancaman kepada narasumber
  3. Menerima imbalan, uang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensi berita
  4. Menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  5. Melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana maupun perdata
  6. Membawa nama media untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan etika

BAB IV

KEPATUHAN TERHADAP HUKUM

Pasal 6

Setiap wartawan wajib mematuhi seluruh peraturan hukum dan undang-undang negara kesatuan republik indonesia yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Hukum pidana dan perdata
  2. Undang-Undang ITE
  3. Peraturan terkait pers dan jurnalistik

Pasal 7

Segala perbuatan wartawan yang melanggar hukum menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi internal media dan bukan tangung jawab redaksi.


BAB V

SANKSI

Pasal 8

Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Pembekuan tugas kewartawanan
  3. Pencabutan kartu pers dan penghapusan nama di bok redaksi
  4. Pemberhentian tetap dari Media Online Kompas Nusantara.online

Pasal 9

Penjatuhan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Redaksi setelah melalui evaluasi dan pertimbangan internal.


BAB VI

PENUTUP

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota wartawan Media Online Kompas Nusantara.online.


DITETAPKAN DI : JEMBER-01-01-2026

di tetapkan oleh pimpinan redaksi JAMAK ARI