Kompasnusantara.com

JEMBER – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberlesung melaksanakan verifikasi berkas bakal calon Anggota BPD Periode 2026–2034 pada Senin (27/7/2026) di Kantor Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Ledokombo, di antaranya Camat Ledokombo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan verifikasi berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Ketua Panitia Pengisian BPD menyampaikan bahwa sebanyak 23 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota BPD Desa Sumberlesung Periode 2026–2034. Dari jumlah tersebut, 21 orang hadir mengikuti proses verifikasi administrasi, sedangkan 2 orang tidak hadir pada pelaksanaan verifikasi.

Dalam proses tersebut, panitia bersama tim verifikasi melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh masing-masing bakal calon. Berkas yang diverifikasi meliputi identitas diri, ijazah, surat pernyataan, serta dokumen administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Camat Ledokombo menegaskan bahwa proses pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, diharapkan akan terpilih anggota BPD yang memiliki integritas, mampu menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan peraturan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.

Sementara itu, Panitia Pengisian BPD Desa Sumberlesung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan, khususnya Muspika Kecamatan Ledokombo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang turut melakukan pendampingan selama proses verifikasi berlangsung.

Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, panitia akan melanjutkan proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Seluruh tahapan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan Anggota BPD Desa Sumberlesung Periode 2026–2034 yang amanah, kompeten, serta mampu bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan mendukung pembangunan Desa Sumberlesung yang semakin maju.
(Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *