kompasnusantara.online
Jember – Maraknya peredaran produk perawatan kulit ilegal kembali menjadi perhatian publik. Melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Noera X Musuh Cream Abal-abal: Bersihkan Trauma Pasca Lepas Cream Abal-abal”, masyarakat diajak lebih waspada terhadap bahaya penggunaan skincare yang tidak jelas keamanannya. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Fortuna Grande pada Jumat (6/3/2026).
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya psikolog Erdi Istiaji, S.Psi, edukator kesehatan Husnul Hotimah, serta dokter dr. Grandika, yang memberikan edukasi terkait dampak fisik maupun psikologis akibat penggunaan cream abal-abal.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu korban yang enggan di sebut namanya turut membagikan pengalamannya setelah menggunakan produk skincare yang diduga ilegal selama kurang lebih satu hingga tiga bulan. Ia mengaku awalnya tergiur karena hasil yang dijanjikan terlihat cepat.
“Awalnya wajah saya merah. Baru dua hari pakai sudah muncul kemerahan. Setelah dipakai sampai tiga bulan justru muncul banyak jerawat batu,” ungkapnya.
Korban mengaku sempat mengeluhkan kondisi tersebut kepada penjual. Namun penjual menyebut reaksi tersebut sebagai proses penyesuaian kulit dan hormon. Karena percaya dengan penjelasan itu, ia tetap melanjutkan penggunaan hingga kondisi kulitnya semakin memburuk.
“Sekarang memang sudah lumayan membaik, tetapi kondisinya masih naik turun. Kadang hari ini sembuh, besoknya muncul lagi. Jadi tidak cepat benar-benar pulih,” jelasnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa produk tersebut dibeli dari salah satu klinik yang berada di kabupaten jember timur.
Ketika di konfirmasi awak media korban enggan menyebut merk dan nama penjualnya, hanya saja mengaku membelinya dari klinik kesehatan yang berada di salah satu desa di kabupaten Jember timur.
Sementara itu, dr. Grandika menjelaskan bahwa banyak skincare abal-abal menggunakan bahan obat keras yang seharusnya tidak dijual bebas kepada masyarakat.
“Produk seperti ini biasanya memberikan efek cepat sehingga menarik perhatian konsumen. Namun justru karena efeknya cepat, produk tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penyakit kulit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bahan obat keras dalam produk perawatan kulit seharusnya hanya digunakan melalui resep dokter dan dalam pengawasan tenaga medis.
Menurutnya, dulu produk ilegal relatif mudah dikenali karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun saat ini modus peredarannya semakin canggih.

“Sekarang ada produk yang didaftarkan ke BPOM dengan komposisi yang baik, tetapi saat diproduksi dan diedarkan isinya diganti dengan bahan berbahaya. Secara kasat mata masyarakat sulit membedakan. Harus diperiksa melalui laboratorium,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus peredaran skincare ilegal kerap sulit ditindak karena masyarakat enggan melapor, salah satunya karena khawatir terjerat kasus pencemaran nama baik.
Padahal, menurutnya, jika merujuk pada undang-undang kesehatan, pelanggaran peredaran produk berbahaya dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Melalui kegiatan ini, para narasumber berharap masyarakat semakin kritis dalam memilih produk perawatan kulit dan tidak mudah tergiur oleh janji hasil instan. Edukasi semacam ini juga diharapkan mampu membantu para korban yang mengalami trauma setelah menggunakan cream abal-abal, sekaligus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk skincare ilegal di masyarakat.(wahyu)
